Satgas Antipornografi Daerah Dibentuk
Selasa, 24 April 2012 – 04:28 WIB
JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal memiliki cabang di daerah. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No 44/2008 tentang Pornografi itu melihat perlu perpanjangan tangan kegiatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua Harian Satgas Antipornografi yang juga Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, pembentukannya mengikuti arahan Peraturan Presiden (Perpres) No 25/2012 pasal 7. Dalam aturan tersebut menginstruksikan pembentukan gugus tugas antipornografi tingkat daerah. ”Gugus tugas tingkat provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur,” ujarnya dalam rapat koordinasi Pornografi di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Senin (23/4).
Menurutnya, pembentukan Satgas Antipornografi di daerah bukanlah memperpanjang birokrasi. Melainkan satu bagian dari tubuh Satgas Antipornografi. Dengan pola dan tujuan yang sama, pembentukannya lebih dulu dilakukan pada tingkat implementasi yang berada di pusat. Yakni, pembentukan Sub Gugus Tugas, yang merupakan gabungan dari 19 lembaga pemerintah di antaranya Kemenko Kesra, Kemenag, Kemenkominfo, Kemen PP dan PA, Kemenkum HAM, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenperin, Kemendag, Kemenpar Ekraf, Kemenkes, Kemensos, Kemenpora, POLRI, KPI, LSF, BKKBN, KPAI dan Kejaksaan Agung. ”Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi tersebut membantu pelaksaaan tugas Satgas,” tutur Suryadharma Ali.
Sedangkan unsur masyarakat, kata dia, memastikan ada enam orang. Mereka berasal dari majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, dan Matakin. ”Unsur akademisi ada dua orang. Unsur praktisinya sebanyak dua orang dari penggiat pencegahan dan pemberantasan pornografi,” imbuhnya.
JAKARTA – Tak lama lagi gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi atau yang sering disebut Satuan Tugas (Satgas) Antipornografi bakal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 25 November 2024 – 19:04 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
Senin, 25 November 2024 – 17:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Sepak Bola
Fakta-Fakta Menarik 33 Pemain Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 14:48 WIB