Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Beberkan Proses Penetapan Jokdri Sebagai Tersangka

Sabtu, 16 Februari 2019 – 18:09 WIB
Satgas Beberkan Proses Penetapan Jokdri Sebagai Tersangka - JPNN.COM
Ketua Tim Satgas Antimafia Hendro Pandowo (dua dari kiri) menggelar jumpa pers bersama Kepala tim Media Satgas Brigjen Dedy Prasetyo (dua dari kanan) dan Wakasatgas Brigjen Krishna Murti, Sabtu (16/2). Foto: Amjad/JPNN.com

Jadi, jelas bahwa Satgas Antimafia memastikan Jokdri menghilangkan barang bukti terkait pengaturan skor atas laporan Lasmi Indaryani, eks manajer Persibara Banjar Negara.

Artinya, pernyataan PSSI yang menyebut tersangka Jokdri tak terkait pengaturan skor, terbantahkan oleh pernyataan Hendro Pandowo.(dkk/jpnn)

Ketua Satgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo membantah pernyataan PSSI yang menyebut Joko Driyono hanya bersalah karena memasuki ruangan yang sudah di police line.

Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News