Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus

Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB
Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus - JPNN.COM
Namun saat ditanya tentang perlunya KPK melakukan supervisi penangangan kasus Gayus, Ota tak menampik hal itu. "Jangan-jangan KPK sudah melakukan supervisi. Tetapi pertanyaannya, sudah layak atau tidak untuk diambil alih?" ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan. "Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu.

Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan. "Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)


JAKARTA - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja mengambilalih korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close