Satgas Belum Perlu Dorong KPK Tangani Gayus
Jumat, 19 November 2010 – 22:00 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, KPK tengah memepertimbangkan untuk mengambilalihh kasus korupsi Gayus Tambunan. "Kita lihat, kita pertimbangkan, kita kumpulkan informasinya," ujar Bibit beberapa waktu lalu.
Menurut Bibit, KPK sesuai undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dimungkinkan mengambilalih penanganan kasus korupsi dari kepolisian ataupun kejaksaan. "Kalau mereka (polisi) mampu menangani, ya silahkan. Kalau nggak mampu, kita ambil. Kan pasal 9 (UU KPK) memperbolehkannya," tandasnya.(ara/rnl/jpnn)