Satgas BLBI Apresiasi Komitmen Hakim Agung Yulius terhadap Pengembalian Uang Negara
Untuk itu, terutama soal gugatan obligor/debitur terhadap tindakan Satgas, Hakim Yulius senantiasa mengingatkan jajaran peradilan TUN agar mempertimbangkan pengembalian uang negara serta betul-betul menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Dalam berbagai kesempatan saya selalu menyampaikan bahwa tanpa mengurangi independensi peradilan dan independensi hakim dalam memutus perkara, gugatan terhadap Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI atau lembaga negara lain berkaitan dengan uang negara sebesar Rp 110,45 triliun, jumlah yang sangat besar yang dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat jika dapat dikembalikan kepada negara," katanya.
Diapresiasi Ketua Satgas BLBI
Sementara itu Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh semua pihak, khususnya Hakim Agung Yulius atas kerja Satgas.
"Saya sampaikan terima kasih atas dukungan MA, jadi dengan ini Satgas BLBI belajar lagi apa yang belum diketahui," kata Rionald Silaban.
Diakuinya, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas BLBI, seringkali dijumpai permasalahan antara lain obligor dan debitur tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya, jaminan yang diserahkan melalui skema-skema penyelesaian tidak mencukupi untuk pelunasan jumlah hutang.
"Dan terkini munculnya pengajuan gugatan kepada pemerintah yang dilakukan oleh para obligor maupun pihak-pihak yang terafiliasi sehingga upaya pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara menjadi terhambat akibat perlawanan yang diajukan oleh para debitur/obligor tersebut," kata Rionald.
Karena itu, kegiatan FGD Satgas BLBI ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi Satgas BLBI dalam memahami Asas Parens Patriae dalam rangka proses penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI sebagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas BLBI.