Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Beri Peringatan Buat Kabupaten Ngada

Rabu, 20 Januari 2021 – 18:09 WIB
Satgas Covid-19 Beri Peringatan Buat Kabupaten Ngada - JPNN.COM
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi (kiri). Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau penularan COVID-19 mempertahankan kondisi tersebut.

Sonny mengungkap, sejatinya tidak ada daerah yang 100 persen terbebas dari risiko penularan COVID-19 mengingat penularan penyakit dikarenakan transmisi antarmanusia.

"Potensi risiko selama pandemi di zona hijau tetap ada. Kenapa pandemi ini ditetapkan di seluruh dunia? Karena tidak ada tempat yang bebas 100 persen dari COVID-19," katanya.

Sonny menekankan agar daerah yang termasuk kategori zona hijau penularan COVID-19 sebisa mungkin jangan sampai terjadi penularan.

Hal itu perlu dilakukan dengan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Pencegahan jauh lebih mudah dan lebih murah. Protokol kesehatan harus diterapkan, harus jadi pengetahuan dan jadi perilaku masyarakat di seluruh daerah Indonesia, termasuk di zona hijau," kata dia dalam keterangannya pada konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (20/1).

Sonny kemudian mengingatkan kepada kepala daerah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur yang saat ini mulai terdapat kasus COVID-19, untuk sesegera mungkin menerapkan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment sebelum kasus menjadi makin banyak.

Menurut Sonny, sedikitnya kasus COVID-19 di Kabupaten Ngada yang sebelumnya merupakan zona hijau, merupakan peluang untuk segera ditindaklanjuti supaya bisa kembali menjadi zona hijau tanpa ada kasus COVID-19.

Potensi risiko kena Covid-19 selama pandemi di zona hijau tetap ada, karena tidak ada tempat yang bebas 100 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News