Satgas Covid-19 Mewanti-wanti Penerapan Protokol Kesehatan Saat Pemilihan Serentak
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan keberhasilan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 ini ikut ditentukan dari penegakan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan kasus Covid-19.
"Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon," tegas Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan dalam setiap tahapan hingga saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.
Penyelenggara bertanggung jawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.
"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujar Wiku.
Dalam hari pelaksanaannya, Tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, masyarakat harus diberikan teguran.
"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku.
Masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, maka dapat diberikan sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS.