Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19: Pemerintah Terbuka dengan Vaksin Mana pun, Asalkan...

Selasa, 17 November 2020 – 19:44 WIB
Satgas Covid-19: Pemerintah Terbuka dengan Vaksin Mana pun, Asalkan... - JPNN.COM
Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: HO/BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan akan terbuka untuk menyediakan vaksin COVID-19 dari perusahaan mana pun, asalkan sudah teruji secara saintifik dan melewati seluruh prosedur dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Intinya pemerintah terbuka dengan kandidat vaksin manapun, tanpa lengah dalam memutuskan untuk melakukan kerja sama, karena penetapan kandidat vaksin ini harus melalui proses pengawalan oleh BPOM dan dikaji dengan dasar-dasar saintifik,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat telekonferensi pers di Jakarta, Selasa (17/11).

Wiku mengatakan, vaksin yang nantinya digunakan oleh pemerintah Indonesia dipastikan sudah lolos dari uji klinis tahap satu, dua dan tiga, serta memperoleh otorisasi penggunaan darurat dari BPOM.

Selain itu, vaksin yang nantinya dipilih juga akan dipastikan sesuai dengan karakteristik masyarakat dan cocok dengan kondisi sarana dan prasarana di Tanah Air.

“Sesuai dengan sarana pendukung lainnya seperti cold chain," ujar Wiku.

Sebelumnya dalam beberapa pekan terakhir, dua kandidat vaksin dari dua perusahaan farmasi mengklaim memiliki tingkat efektivitas menangkal COVID-19 hingga 90 persen.

Korporasi farmasi asal AS, Moderna mengklaim vaksin eksperimental yang dikembangkannya 94,5 persen efektif untuk mencegah COVID-19 berdasarkan data sementara dari uji coba tahap akhir.

Kemudian, vaksin dari Pfizer, perusahaan asal AS yang bermitra dengan BioNTech, perusahaan asal Jerman, juga mengklaim berhasil mencegah infeksi virus hingga 90 persen.

Vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan dipastikan sudah lolos dari uji klinis tahap satu, dua dan tiga, serta memperoleh otorisasi penggunaan darurat dari BPOM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close