Satgas Covid-19 Tingkatkan Pengawasan Mobilitas dan Kerumunan
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan meningkatkan pengawasan mobilitas dan kerumunan.
Satgas juga meminta pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah, yakni RT/RW.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya IdulFitri meski mudik telah dilarang.
Mobilitas masyarakat pada ujungnya berisiko meningkatkan penularan virus Covid-19.
“Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan,” kata Wiku dalam siaran persnya, Selasa (11/5).
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 itu menambahkan, kebijakan pelarangan mudik diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya mencegah kenaikan kasus yang seringkali terjadi pascalibur panjang.
Selain itu, lanjut Wiku, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung atau aglomerasi. Kebijakan larangan mudik diharapkan bisa mengendalikan dan mencegah kasus Covid-19 secara efektif.
“Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi Pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman,” jelas Wiku. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: