Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil KorupsiKamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB
Menurut Denny, sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk membuka apakah rekening tersebut benar atau menyimpang. Dia menyebut, hal itu bisa dikroscek dengan kasus-kasus yang ditangani oleh perwira yang bersangkutan dengan rentang waktu yang relatif kurang lebih sama. "Misalnya, ada transfer dari perusahaan apa. Apakah perusahaan itu punya kasus hukum yang kemudian diduga memberikan gratifikasi kepada BG atau tidak. Saya tidak melihat kasus itu sulit untuk dibuktikan," papar Denny.
Yang menjadi tantangan, lanjut Denny, biasanya terkait dengan pati Polri lainnya. Selanjutnya, yang penting, ada saatnya masalah itu dikomunikasikan dengan Kapolri. Dalam kasus tersebut, ungkap dia, satgas hanya bisa mempelajari data. Satgas menghormati peran dan tugas masing-masing instansi. Dalam UU, juga diatur bahwa satgas tidak bisa mengakses data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Doakan saja mudah-mudahan minggu depan sudah ada perkembangan," katanya.