Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil KorupsiKamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB
Dia lantas menyinggung keterangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi beberapa waktu lalu bahwa rekening Rp 95 milik BG tersebut berasal dari kegiatan legal yang tidak melanggar hukum. BG, kata Ito, mendapatkan uang tersebut dari usaha.
Namun, ICW mengritisi penyataan Ito Sumardi. Tama lalu menjelaskan, PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Polri Pasal 5 ayat d dan f menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Anggota Polri, lanjut dia, juga dilarang memiliki saham modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. "Artinya, legal atau tidak bisnis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, tetap melanggar hukum," terang Tama.