Satgas Dorong Koruptor tak Diberi Asimilasi
Minggu, 17 Juli 2011 – 08:31 WIB
Memang, PP No 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sudah menegaskan bahwa tidak semua orang bisa dengan bebas mendapatkan asimilasi. Dalam pasal Pasal 36 diterangkan bahwa bagi napi yang dipidana melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya diberikan asimilasi apabila memenuhi persyaratan seperti, berkelakuan baik, dapat mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani dua per tiga masa pidana.
"Saya sendiri akan mendorong agar orang-orang yang melakukan kejahatan terorganisir, cuci uang, korupsi, tidak diberikan asimilasi," tutur alumni UGM tersebut. (kuh)