Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Temukan 690 AJB Palsu

Kamis, 29 April 2021 – 23:05 WIB
Satgas Mafia Tanah Polda Banten Temukan 690 AJB Palsu - JPNN.COM
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny. Foto: dok Humas Polri

jpnn.com, SERANG - Polda Banten terus mengungkap kasus mafia tanah di wilayah hukumnya. Kali ini, satgas mafia tanah di sana menemukan ratusan akta jual beli (AJB) palsu di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny mengatakan, pengungkapan AJB palsu ini berdasar pada laporan masyarakat yang teregister dengan nomor: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada 3 Maret 2021.

Mulanya tanda tangan atas nama Babay selaku mantan Camat Pabuaran telah dipalsukan dalam AJB dengan nomor: 231/2019, 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staf di Kecamatan Pabuaran.

"Dari peristiwa itu, Camat Pabuaran Asnawi mencari dan merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay semasa menjabat sebagai camat Pabuaran pada 2016-2019," ujar Martri Sonny dalam siaran persnya, Kamis (29/4).

Hasil rekapan dari kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2019 terdapat beberapa blangko AJB yang masih kosong.

“Kemudian, tanda tangan atas nama Babay dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran,” kata Martri Sonny.

Atas peristiwa tersebut, banyak masyarakat menjadi korban karena proses permohonan AJB yang diajukan melalui pihak desa dan diproses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Martri Sonny menambahkan, dari kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan ke rumah tersangka Dedi Setia Budi.

Satgas Mafia Tanah yang ada di Polda Banten telah membongkar tindak pidana pemalsuan akta jual beli (AJB). Total ada 690 AJB palsu ditemukan dalam kaus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News