Satgas Mafia Tanah Polda Banten Temukan 690 AJB Palsu
“Tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan ketika menjadi PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," kata Martri.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, barang bukti berupa AJB dan akta hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
“Sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," ujar Dedy.
Menurut Dedy, setiap membuat satu akta palsu, paling sedikit pelaku mendapat uang sebesar Rp 1.000.000 hingga paling banyak Rp 4.000.000.
“Jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp 1.300.000.000,” kata Dedy.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dikenakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman penjara selama delapan tahun. (cuy/jpnn)