Satgas Pamtas Lakukan Pengintaian di Jalan Tikus Perbatasan Malaysia-Indonesia, Ini Hasilnya
jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil meringkus tiga pelaku penyelundupan empat kilogram sabu-sabu dan 500 ekstasi yang berasal dari Malaysia.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Kota Pontianak, masing-masing berinisial A (38) , EY (32) dan HJK (32).
"Penyelundupan digagalkan saat para pelaku ingin memasukkan barang-barang haram tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa, di Pos Kotis Entikong, Rabu.
Dijelaskanya lebih lanjut, keberhasilan itu bermula dari Danpos Sajingan Terpadu Lettu (Inf) Anshari yang memerintahkan Bintara Pelatih (Batih) Pos Sajingan Terpadu Sertu Satria bersama enam orang anggota melaksanakan pengintaian di jalan tikus di Desa Sebunga.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan wilayah Aruk pelaku mengaku hanya sebagai kurir.
"Kemudian dari keterangan ketiga pelaku, mereka mengakui akan membawa barang tersebut ke wilayah Singkawang, dengan imbalan mendapat upah sebesar Rp12 juta per kilogramnya," ujar Dansatgas.
Dia juga menegaskan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil dari sinergi, kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk).
"Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat," ujarnya.
(antara/jpnn)