Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
jpnn.com, MERAUKE - Guna terus menciptakan situasi aman dan nyaman di wilayah perbatasan khususnya di Kabupaten Merauke, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad, secara rutin melaksanakan pemeriksaan kendaraan guna mencegah peredaran barang ilegal dan terlarang yang melintas di jalan Trans Papua.
Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin (9/12/2019).
Dansatgas mengungkapkan bahwa pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pada hari Minggu 8 Desember 2019 di jalan Trans Papua Merauke-Boven Digoel oleh Pos Kalimaro dipimpin Danki A Satgas (Danpos Kalimaro) Lettu Inf Agus Wibowo beserta 11 orang anggotanya, berhasil mengamankan miras sebanyak 48 botol dengan merk Robinson besar (24 botol) dan Guiness (24 kaleng).
“Barang tersebut diamankan dari seorang Sopir Taksi yang akan menuju Boven Digoel berinisial N (21 thn) warga Bio, Kabupaten Bovel Digoel, di mana saat dimintai identitas yang bersangkutan tidak membawa identitas diri, kemudian dirinya mengaku miras tersebut hanya untuk dikonsumsi bersama teman-temannya dalam acara pesta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan sejak awal bertugas Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad terus mencegah penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal dan terlarang di perbatasan, untuk miras dan narkoba selalu menjadi fokus dalam setiap pemeriksaan rutin. “Kami ingin menciptakan kenyamanan dan keamanan di perbatasan dengan melarang miras beredar di masyarakat,” ucapnya.
Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih, meskipun begitu masih sering ditemukan masyarakat membawa barang yang dilarang tersebut. “Hal ini tentunya menjadi tugas Satgas untuk lebih intensif dalam melaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Di tempat terpisah, Danki A Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Lettu Inf Agus Wibowo memberikan peringatan kepada pemilik miras tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Disampaikannya pula bahwa miras yang dibawanya tersebut ditahan di Pos Kalimaro, guna dilaporkan kepada Komando Atas untuk diserahkan ke pihak berwenang.(fri/jpnn)