Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TNI Temukan Ganja Sebanyak Ini di Jalur Pelintasan Ilegal RI-PNG

Minggu, 23 Juni 2024 – 09:29 WIB
TNI Temukan Ganja Sebanyak Ini di Jalur Pelintasan Ilegal RI-PNG - JPNN.COM
Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Pos Kout menunjukkan barang bukti ganja kering yang ditemukan di jalur perlintasan ilegal (ANTARA/HO-Dokumen pribadi Satgas Pamtas RI-PNG)

jpnn.com, JAYAPURA - Personel TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/Tombak Sakti menemukan narkoba jenis ganja kering 1,2 kilogram saat melakukan patroli di jalur pelintasan ilegal tepatnya di Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo mengatakan penemuan ganja kering itu bermula saat personel Pos Kout melaksanakan kegiatan patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan perlintasan ilegal di kawasan perbatasan dengan dua titik cek point.

"Saat di perjalanan, personel melihat benda yang mencurigakan yang berada di semak-semak kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas kantong yang berwarna biru tersebut," katanya.

Menurut Prayogo, setelah dilaksanakan pemeriksaan, personel mendapatkan satu buah karung berisi narkoba jenis ganja kering.

"Selanjutnya tim patroli kembali ke pos dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah perbatasan selanjutnya menyerahkan barang bukti itu untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa patroli di jalur lintas ilegal dan legal pada perbatasan RI-PNG yang dilakukan secara rutin merupakan upaya pihaknya dalam memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah itu.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Personel TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/Tombak Sakti menemukan narkoba jenis ganja kering 1,2 kilogram saat melakukan patroli di jalur pelintasan ilegal.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close