Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Barang Terlarang

Senin, 22 Februari 2021 – 23:45 WIB
Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan Pelaku Pembawa Barang Terlarang - JPNN.COM
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Balai Karangan menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, KAPUAS - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Balai Karangan menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu.

Penangkapan tersebut terjadi saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Minggu (21/2/2021).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pembawa satu paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-Sabu siap edar seberat 38,3 gram dari tangan saudara IMR (34 th).

“IMR ditangkap saat anggota Satgas melaksanakan kegiatan pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar,” kata Dansatgas.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen Bais TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kabuapten Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang haram tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS, sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS (38 tahun) di tempat tinggalnya.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari sinergisitas kerja sama Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Imigrasi Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Koki Balai Karangan menangkap satu orang terduga pelaku yang membawa barang terlarang.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close