Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Ilegal, Nih Buktinya
Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan sebanyak 23 keping papan berukuran 3 cm x 25 cm x 3 m dan 11 batang kasau berukuran 4 cm x 6 cm x 4 m.
“Untuk barang bukti akan diamankan di Pos, selanjutnya akan dikordinasikan dengan KPH setempat guna proses lebih lanjut,” ujar Dansatgas.
Patroli secara rutin akan terus dilakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya.
Dansatgas juga berharap, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan, yang menjadi sumber paru-paru dunia.(fri/jpnn)