Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Pangan Ungkap Puluhan Ton Bawang Bombai Ilegal

Senin, 07 Mei 2018 – 23:03 WIB
Satgas Pangan Ungkap Puluhan Ton Bawang Bombai Ilegal - JPNN.COM
Menteri Pertanian Amran Sulaiman saat meninjau pertanian di Magetan, Jawa Timur. Foto: Elfanny/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman benar-benar tak ingin melukai hati petani.

Salah satu buktinya, dia memerintahkan Satgas Pangan Polri menangkap pelaku penyelundupan bawang bombai ilegal di Surabaya.

“Saya sudah katakan, tangkap itu penyelundup bawang. Ini menyakiti petani, harus dihukum seberat-beratnya,” kata dia di Magelang, Jawa Timur, Senin (7/5).

Sementara Kasatgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto langsung datang ke gudang berisi puluhan ton bawang ilegal di Jalan Kasuari nomor 35, Surabaya, Senin (7/5).
Setyo mengungkapkan, sekitar 70,730 ton bawang bombai yang disita berasal dari India.

"Sebetulnya yang masuk ada 114 ton. Yang lain sudah beredar. Ini asalnya dari India dan masuk sekitar April 2018," kata Setyo dalam keterangannya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, puluhan ton bawang bombai diamankan lantaran tidak sesuai ketentuan Menteri Pertanian yang tertera dalam Permenpan Nomor 105 Tahun 2017.

Dalam aturan itu disebutkan, bawang yang diperbolehkan diimpor merupakan bawang bombai yang memiliki diameter 5 sentimeter. Sementara, bawang bombai yang disita diameternya hanya 3,5 sentimeter.

Setyo menambahkan, impor dan penjualan bawang bombai yang disita juga dilarang keras karena bisa merusak harga bawang di pasaran. Menurutnya, harga bawang per kilogram di pasaran berkisar antara Rp 20-23 ribu, namun bawang yang disita tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah, yakni hanya Rp 13 ribu per kilogram.

Tak ingin melukai hati petani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan Satgas Pangan Polri menangkap pelaku penyelundupan bawang bombai ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News