Satgas Sudah Layaknya Dibubarkan
Selasa, 03 Agustus 2010 – 02:44 WIB
JAKARTA - Kekisruhan di internal Satgas Anti Mafia Hukum menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak layak untuk dipertahankan lagi. Barbagai penilaian negatif terhadap lembaga ini juga menginspirasi banyak pihak menuntut lembaga ini dibubarkan saja. “Untuk urusin internalnya saja tidak mampu. Gimana mau mengurusi kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat,” kata Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada INDOPOS (grup JPNN), Senin (2/8).
Menurut Hendardi, keberadaan utusan dari institusi polri dan kejaksaan di Satgas Anti Mafia Hukum selama ini ternyata juga tidak mempengaruhi kinerja lembaga bentukan Presiden SBY ini lebih baik. Bahkan, lembaga ini dinilai tidak berpengaruh dalam membarantas mafia hukum. “Lembaga ini hanya lips service saja. Tidak ada pengaruhnya atas pemberantasan mafia hokum, khususnya dalam kasus-kasus besar,” katanya.
Hendardi menjelaskan, sebagai lembaga adhoc bentukan presiden, fungsi satgas ternyata tidak punya wewenang besar seperti halnya KPK yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lembaga ini dibentuk hanya menampung aduan masyarakat. “Intinya, satgas ini hanya memberikan harapan tanpa punya wewenang untuk mengatasi. Jadi lebih baik dibubarkan saja,” tegasnya.
JAKARTA - Kekisruhan di internal Satgas Anti Mafia Hukum menjadi bukti bahwa lembaga ini tidak layak untuk dipertahankan lagi. Barbagai penilaian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB