Satgassus Maleo Gerak Cepat Malam Hari, Sukses, Barang Bukti Beras 4 Karung
jpnn.com, MANADO - Satgassus Maleo Polda Sulawesi Utara menangkap pria inisial EL (40), warga Remboken, Minahasa, pada Sabtu (11/9) sekitar pukul 21.00 WITA.
EL ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat.
"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abas, di Manado, Minggu (12/9).
Kombes Jules mengatakan diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur di salah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Modus dilakukan tersangka dengan cara menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar pembeli tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.
Tersangka EL menjual beras oplosan di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.