Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satkat TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Kapal Ikan Asal Malaysia, Hasilnya?

Selasa, 05 Februari 2019 – 06:31 WIB
Satkat TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Kapal Ikan Asal Malaysia, Hasilnya? - JPNN.COM
KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2). Foto: Dispen Koarmada I

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan unsur KRI Jajaran Komando Armada (Koarmada) I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2).

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho menjelaskan penangkapan berawal saat KRI Lemadang-632 melaksanakan patroli sektor. Saat itu, KRI mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 30’ 00” U - 099° 25’ 27” T di sekitar Perairan Selat Malaka.

“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Lemadang-632 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK (anak buah kapal, red) dan dokumen kapal tersebut,” kata Agung.

BACA JUGA: Membanggakan! Dua Kapal Perang TNI AL Mengemban Misi Besar di Lebanon

Dari hasil pemeriksaan, menurut Agung, diketahui nama Kapal PKFB 1593, Tonage 67 GT, Kebangsaan Malaysia, jenis kapal ikan asing, nakhoda MR. Montree Sama Ae, jumlah ABK 4 orang termasuk nakhoda WNA Thailand dan Kamboja, dan kapal bermuatan sotong 100 Kg.

Menurutnya, Kapal PKFB 1593 diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen SIUP melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), dan dokumen SIPI melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 93 Jo Pasal 27 ayat (2).

“Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Lemadang-632 Mayor Laut (P) Pungki K, M.Tr.Opsla., memerintahkan agar Kapal PKFB 1593 tersebut di adhoc ke Lantamal I Belawan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.(fri/jpnn)

KRI Lemadang-632 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Perairan Selat Malaka, Minggu (3/2).

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News