Satpam ini Nekat Beratribut Polisi dan Bawa Senjata
Senin, 25 Juni 2018 – 22:55 WIB
Saat ini, jelas Prajana, penyidik masih mendalami motif dan kepemilikan senjata airsoft gun yang dimiliki tersangka.
“Kami masih dalam penyidikan, juga soal kepemilikan senjata airsoft gun itu, belum kami ketahui dapat darimana,” tandas Prajana.
Akibat perbuatannya, Tessar terancam Pasal 1 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)