Satpam jadi Profesi yang Punya Jenjang Karier, Masa Kerja Diperhitungkan
jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) telah diundangkan pada 5 Agustus 2020.
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Azis Said, Perpol tersebut merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia.
"APSI mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina satpam dan APSI. Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” kata Azis Said saat Rakernas, Senin (2/11).
Dalam Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya telah berubah.
APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4 tahun 2020, lanjutnya, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut
Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secara khusus.
APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing masing.
Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah :