Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri

Senin, 10 Juni 2024 – 18:09 WIB
Satpam PT SKB Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka Oleh Bareskrim Polri - JPNN.COM
Kuasa hukum Security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur Menunjukkan Bukti Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Jumadi & Indra pada Sidang Perdana Praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) Foto: Dokumentasi pribadi

Menurut Rival dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

Seharusnya surat penangkapan setidaknya dikeluarkan pada hari penangakapan. Namun, yang terjadi di lapangan justru surat tersebut dikeluarkan satu hari setelah penangkapan.

“Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Ia dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon.

Dua security PT SKB Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA