Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Minta Dipersenjatai
jpnn.com - ACEH-Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kembali meminta pemerintah Aceh agar mempersenjatai mereka.
Kali ini usulan tersebut datang dari Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Pidie Jaya, Syukri Itam yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah di Aula Serbaguna DPR Aceh, Rabu (18/9).
Menurutnya, kinerja Satpol PP dan WH dilapangan sangat beresiko, apalagi menghadapi oknum-oknum masyarakat yang tidak terima dan merasa terusik dengan kinerja petugas dilapangan.
"Ini bukan untuk gagah-gagahan, apalagi untuk menakut-nakuti masyarakat,"ujarnya.
Kedepannya, tugas dan tanggungjawab Satpol PP dan WH akan semakin berat, khususnya dalam pelaksanaan syariat Islam, apalagi dengan akan disahkannya Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah.
Selain alasan tugas Satpol PP dan WH terlalu beresiko, dirinya juga menyampaikan bahwa perlunya petugas dipersenjatai juga akan berdampak pada meningkatnya wibawa petugas di masyarakat yang selama ini memang tidak pernah ada.
Selain itu, dirinya juga sangat mengharapkan agar DPR Aceh secepatnya mensahkan Raqan Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah sehingga dasar hukum penegakan syariat Islam menjadi jelas. Pernyataan ini juga sejumlah Kasatpol PP dan WH Kabupaten/kota lainnya seperti Kasatpol PP dan WH Pidie Sabarudin.
"Raqan ini harus segera disahkan sehingga ada payung hukum penegakan syariat Islam,"kata Sabaruddin.
RDPU Raqan Hukum Aceh Tentang Hukum Acara Jinayah kemarin, dihadiri pemerintah Kabupaten/kota seperti Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten/kota, Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua MPU, Kejaksaan, Kapolres dan Mahkamah Syar'iyah.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus IV yang membahas Raqan Hukum Acara Jinayah, Abdullah Saleh menyampaikan bahwa paling lambat November 2013 mendatang Qanun Hukum Acara Jinayah akan diparipurnakan.