Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas

Rabu, 22 Juni 2022 – 17:34 WIB
Satpol PP Diangkat jadi PNS, Bukan PPPK & Outsourcing, Regulasinya Jelas - JPNN.COM
Para honorer Satpol PP saat menemui anggota DPR RI baru-baru ini. Mereka menuntut diangkat menjadi PNS, bukan PPPK. Foto: dokumentasi FKBPPPN for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Fadlun Abdillah mengingatkan pemerintah soal regulasi yang sudah diterbitkan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jelas-jelas mengamanatkan status PNS.

PP 16 Tahun 2018 tidak menyebutkan Satpol PP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apalagi outsourcing.

"Tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja hanya bisa diselesaikan pada jabatan PNS. Itu kata PP 16/2018 lho, bukan kata kami," tegas Fadlun Abdillah kepada JPNN.com, Rabu (22/6).

Di PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.

Pasal 15 ayat (1) dinyatakan, Anggota Satpol PP diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Fadlun menjelaskan, selama ini tenaga honorer Satpol PP bertugas pada sektor penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Honorer Satpol PP ada karena untuk menutupi kekurangan jumlah SDM Polisi Pamong Praja yang berstatus PNS maupun dalam jabatan fungsional Polisi Pamong Praja.

Ketum FKBPPPN menegaskan sesuai regulasi yakni PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP seharusnya diangkat jadi PNS, bukan PPPK dan outsourcing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News