Satpol PP Dilarang Eksekusi Putusan Pengadilan
Jumat, 16 April 2010 – 01:21 WIB
"Jadi tak boleh ikut mengeksekusi. Misal ada putusan pengadilan, tidak bisa Satpol PP ikut mengeksekusi. Harus dituangkan di perda dahulu, kalau tidak ada perda tidak boleh," terang Gamawan di kantornya, kemarin (15/4).
Tregdi Koja, menurut Gamawan, akan menjadi bahan pembelajaran. "Akan kita lihat lagi, kita evaluasi undang-undang maupun peraturan pemerintah untuk tahu di mana kekurangannya," ujar mantan gubernur Sumbar itu. Dalam kesempatan yang sama, Gamawan ikut menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang memakan 3 korban tewas itu.