Satpol PP Diminta Tindak Wanita Berbaju Seksi
Sabtu, 24 April 2010 – 12:22 WIB
Dari keseluruhan, Kota Banda Aceh diperingkat pertama dengan jumlah 920 kasus. Dan kasus yang paling mendominasi adalah pelanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syari"at Islam Bidang Aqidah, Ibadah, yaitu 810 kasus, disusul kasus mesum sebanyak 92 kasus.
Dibeberkan di hadapan pengunjuk rasa, posisi kedua ditempati Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah kasus pelanggran Syariat Islam sebanyak 542 kasus, disusul Kabupaten Aceh Selatan 457 kasus, dan Kota Lhokseumawe 405 kasus. Untuk 2010, dari Januari hingga Februari 2010 baru terjadi 60 kasus yang terjadi diseluruh Aceh. Pada bulan Mei 2010 ini, sebut Marzuki, WH akan melakukan eksekusi hukum cambuk kepada dua warga Aceh Jaya, keduanya terlibat kasus perjudian. "Dan mudah-mudahan ini pada tahun ini akan munurun dari tahun - tahun sebelumnya," ungkap Marzuki.
Yang jelas, lanjutnya, selama dua tahun ini kasus pelanggaran Syariat Islam di Aceh semakin menunjukkan penurunan. Hal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat. Dalam satu minggu dgelar tiga kali razia. "Jadi tidak benar kalau Satpol PP-WH mati suri,"imbuhnya. (slm/sam/jpnn)