Satpol PP Kota Medan Mendatangi Restoran, Yulianti Singgung Aturan Makan 20 Menit
Rabu, 04 Agustus 2021 – 08:31 WIB
Rakhmat menjelaskan, yang boleh makan di tempat di masa PPKM level 4 cuma pelaku usaha kecil.
"Itu, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dalam waktu 20 menit," kata dia.
"Tes usap antigen baik karyawan restoran maupun konsumen menunjukkan hasil negatif COVID-19," jelas Rakhmat. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: