Satpol PP Pelototi Tempat Karaoke
Sabtu, 15 November 2014 – 15:03 WIB
Irvan menjelaskan, ketegasan terhadap panti pijat dan tempat karaoke masih satu rangkaian dengan penutupan lokalisasi. Berdasar hasil pengembangan investigasi, pekerja seks komersial tidak berhenti dari aktivitasnya. Mereka berpindah tempat.
Selama penertiban berlangsung, Irvan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Biasanya, satpol PP hanya menyegel, sedangkan polisi menangkap orang yang berada di dalamnya. ''Penangkapan itu didasarkan undang-undang perdagangan manusia,'' ujar mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya itu. (riq/dos/mas)