Satpol PP Segel Kos-kosan dan Panti Pijat
Selasa, 26 Agustus 2014 – 08:53 WIB
Petugas satpol PP lantas memasang segel berupa stiker di pintu tempat pijat Sartika. Jenis pelanggaran yang dicantumkan pada stiker tersebut juga tidak jauh berbeda. Yakni, pelanggaran atas Perda 7 Nomor 1999 tentang Penyediaan Bangunan untuk Asusila.
Dua perempuan yang dibawa petugas dari tempat pijat itu ternyata merupakan alumnus lokalisasi Dolly-Jarak. Rupanya mereka belum jera dengan sanksi tegas yang telah diterapkan pemkot. ”Untuk penanganan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan dinas sosial,” ungkap Irvan.(jun/mas/end)