Satpol PP Sekarang PNS Kelas Satu
Jumat, 09 Oktober 2015 – 04:29 WIB
Tak cuma itu, Satpol PP juga diberikan kemampuan sebagai Penyidik PNS. Nantinya, PPNS itu bertugas melakukan pengumpulan bukti menjelang penuntutan. "Jadi, dia sudah pro justitia misalnya untuk tindak pidana ringan yang masuk ke pengadilan," katanya.
Nah, Agung menjelaskan, PPNS harus mendapatkan pendidikan dasar lewat Ditjen Administrasi Kewilayahan bekerjasama dengan Lemdikpol.
Setelah mendapatkan sertifikat baru dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilantik dan disumpah jabatan. PPNS harus disumpah dan dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Administrasi Hukum Umum.(boy/jpnn)