Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus
Kamis, 08 Juli 2010 – 08:12 WIB
![Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus Satpol PP Sita 70 Liter Miras Cap Tikus - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Mengenai kapan miras yang disita itu akan dimusnahkan, Jonadab menjelaskan, sesuai prosedur maka barang bukti yang disita itu akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan kepada walikota. Barulah kemudian akan dimusnahkan secara terbuka. Kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap Miras ini, katanya, dilakukan secara kolektif dan kontinyu sehingga akan terus dilakukan seoptimlal mungkin.
Dia tegaskan, berbagai merk miras yang berhasil disita itu tergolong ilegal. Terlebih, sudah ada peraturan daerah (perda) tentang larangan pendistribusian, peredaran dan mengkonsumsi Miras di Kota Sorong.