Petugas saat merapikan reklame bermasalah. FOTO : Jawa Pos
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan tidak tahu mengapa reklame tersebut bisa berdiri lagi. Dia hanya menjalankan surat bantib yang dikirimkan DPCKP CKTR. ''Tugas kami melaksanakan sanksi administrasi berupa pembongkaran,'' kata mantan camat Rungkut itu. (sal/c15/ayi)
Namun, praktik curang itu diketahui DPRKP CKTR. Petugas kembali menempelkan stiker pelanggaran.