Satpol PP Tangerang Bakal Tindak Oknum yang Membakar Sampah Sembarangan
jpnn.com - TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mengerahkan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran berpatroli menindak oknum yang membakar sampah sembarangan dengan sanksi denda Rp 50 juta.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran ialah petugas dari Bidang Gakum yang didalamnya ada penyidik PPNS, yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan.
"Kami sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti," kata Wawan di Tangerang, Sabtu (26/8).
Menurut dia, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin, di antaranya dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan serta dilarang dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Adapun denda yang dikenakan kepada pelanggar, yakni ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda dengan nilai Rp 50 juta bagi setiap individu.
"Aturan ini tidak bisa dianggap remeh di tengah kondisi udara saat ini. Harus sama-sama dipahami, dan dipatuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ungkap Wawan.