Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri, Polisi Masih Buru 11 Orang Lagi

Jumat, 26 Juni 2020 – 03:25 WIB
Satu Anak Buah John Kei Menyerahkan Diri, Polisi Masih Buru 11 Orang Lagi - JPNN.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana (tengah) memimpin jumpa pers penangkapan John Kei cs di Mako Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). FotoL ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Setelah satu orang anak buah John Kei menyerahkan diri, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tinggal mengejar 11 orang lagi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan ada dua TKP utama dalam rangkaian kasus John Kei yakni di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake, Tangerang.

"Yang di Kosambi ada dua yang DPO. Kemarin saat rekonstruksi ada enam pelaku dan empat yang diamankan. Dua DPO tersebut inisialnya M dan T, yang T itu menyerahkan diri ke Polres Depok," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap T dan yang bersangkutan mengakui jika dirinya terlibat dalam penyerangan di Duri Kosambi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, perannya dia sudah mengakui penyerangan kepada korban yang meninggal dunia, itu perannya," kata Yusri.

Dia kemudian mengatakan ada 10 DPO yang diduga terlibat di TKP Klaster Australia, Perumahan Green Lake, Cipondoh, Tangerang

"Kemudian di TKP Green Lake masih ada sekitar 10 yang DPO," tuturnya.

Yusri mengatakan pada awalnya ada 12 DPO dalam kasus tersebut tetapi setelah satu orang menyerahkan diri, penyidik kepolisian tinggal mengejar 11 orang lagi.

Setelah satu orang anak buah John Kei menyerahkan diri, kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tinggal mengejar 11 orang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close