Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi
Jumat, 23 Juni 2023 – 10:12 WIB
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita obeng yang digunakan T untuk membobol rumah korban serta laptop dan mesin printer yang milik korban yang belum terjual," katanya.
Yanto mengatakan hingga saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari tersangka untuk mengungkap apakah yang bersangkutan juga melakukan aksi serupa di tempat lain atau baru pertama.
Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, T dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (antara/jpnn)