Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Buronan Kasus Pembobolan Bank PT SNP Dibekuk Bareskrim

Kamis, 01 November 2018 – 21:17 WIB
Satu Buronan Kasus Pembobolan Bank PT SNP Dibekuk Bareskrim - JPNN.COM
Buronan yang tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap salah satu dari dua buron tersangka pembobolan bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP). Buronan tersebut berinsial SL dan dibekuk pada Rabu (31/10) malam.

“Benar SL sudah ditangkap, tinggal LD (yang buron),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).

Namun, Daniel belum mau memerinci bagaimana proses tertangkapnya SL oleh kepolisian.

Dengan demikian, tersisa satu tersangka yang masih buron, yakni LD. Daniel menduga LD masih berada di Indonesia. Sebab, belum terdapat rekaman data bahwa LD telah meninggalkan Indonesia.

Keimigrasian pun telah melakukan pencekalan pada LD atas permintaan Bareskrim sejak menjadi Buron September 2018 lalu. SL dan LD diketahui berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif agar mendapatkan kredit dari 14 bank yang dibobol.

Hingga saat ini, total tersangka yang sudah ditahan ialah Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi) dan AS (Asisten Manager Keuangan), LC (pemegang saham) dan terakhir SL.

Terungkapnya kasus pembobolan bank ini berawal dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu atad kemacetan kredit.

Dari penyelidikan Polri, PT SNP telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Modusnya dengan menambahi, menggandakan dan menggunakan daftar piutang fiktif.

Dengan demikian, tersisa satu tersangka yang saat ini masih buron, yakni LD. Dia diduga masih berada di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News