Setahun Buronan, Koruptor Ini Akhirnya Tertangkap di Jaktim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam, Fransisca Ida Sofia, Kamis (12/10).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiyagus mengatakan, Ida diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan, dan KB di rumah sakit tersebut.
Anggaran yang dikorupsi diduga anggaran 2011.
"Tersangka sebagai pelaksana pekerjaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lelang pengadaan alat," Wiyagus dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/10).
Dugaan korupsi berupa peralatan patologi anatomi, peralatan obgyn, peralatan fisiotherapy, peralatan UGD, peralatan kamar operasi, peralatan anak, dan peralatan laundry.
Ida diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wiyagus melanjutkan, Ida diamankan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Ida selama ini sudah menjadi buronan Bareskrim satu tahun.
"Kami lakukan penahanan di Polda Metro Jaya," jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis PN Tipikor Kepri selama tiga tahun enam bulan.