Satu Calon Cukup Satu Suara
Setelah Dikritik, Komite Pemilihan Anulir PersyaratanMinggu, 03 April 2011 – 06:26 WIB
KP juga menegaskan bahwa yang berhak mengajukan bakal calon Ketua Umum, Waketum dan calon anggota Exco adalah 100 suara sah yang diundang ke Kongres di Bali dan Pekanbaru. Untuk mengajukan seorang bakal calon, formulir pendaftaran yang diedarkan oleh Komite Pemilihan bisa diisi nama dan harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengprov atau klub yang bersangkutan.
Selain itu, KP juga mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon. Awalnya masa pendaftaran dibuka mulai 29 Maret hingga 5 April. Tapi dalam keputusan yang baru pendaftaran bakal calon dibuka hingga 15 April. Masa pendaftaran dibarengkan dengan tahapan evaluasi dan verifikasi bakal calon oleh KP.
"Perpanjangan waktu ini kami maksudkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya secaraa terbuka kepada anggota dan para bakal calon untuk mendaftarkan diri," kata Wishnu Wardhana, wakil ketua KP.