Satu dari 6 Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung RI Divonis Bebas
Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan mereka menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Sedangkan, yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan dan berterus-terang di persidangan.
"Para terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim.
Vonis hakim sesuai dengan putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara sesuai Pasal 188 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU no 8 tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Hakim pun memerintahkan para terdakwa untuk dilakukan penahanan.
Dari enam terdakwa, hanya Uti yang divonis bebas oleh majelis hakim setelah sebelumnya dituntut 1,5 tahun oleh JPU.
Majelis hakim berpendapat Uti Abdul Munir tidak berada di tempat kejadian saat kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 silam.
"Terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Elfian.