Satu Hakim Meninggal, Putusan MA Dipersoalkan
Kamis, 19 Januari 2012 – 23:54 WIB
"Ketua MA akan menetapkan pengganti almarhum hakim Moegihardjo. Ini sebagai salah satu syarat untuk penandatanganan putusan kasasinya. Sebab, di situ ada tiga hakim kasasi. Tapi biar hakimnya diganti, putusannya tetap sama dan tidak ada perubahan sama sekali," tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan vonis yang memberatkan posisi Najamudin. Dia diputus bersalah oleh majelis kasasi yang terdiri dari H.AH-MS, Muhammad Askin, dan Moegihardjo.
Salah satu poin penting dalam perkara Nomor 50 K/PID.SUS/2011 itu, keinginan Najamudin untuk mendapatkan keringanan hukuman bahkan dibebaskan, pupus. Pasalnya, majelis hakim justru memperberat hukumannya menjadi dua tahun, dari putusan pengadilan tingkat banding yang hanya memvonis 1,5 tahun. (esy/jpnn)