Satu Hakim Tipikor Anggap Dhana Tak Terbukti Korupsi
Jumat, 09 November 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis atas pegawai Ditjen Pajak yang dihukum 7 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang itu. Hakim Alexander Mawarta yang dalam dissenting yang dibacakan di Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Dhana tidak terbukti memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alex meyakini bahwa uang dari Herli merupakan setoran modal. Menurutnya, Dhana tidak terbukti menerima gratifikasi seperti didakwakan jaksa mengacu Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Uang Rp2 miliar merupakan penyetoran modal, Rp1,75 miliar dari Herli dan pinjaman Rp250 juta PT Mobilindo kepada herli," kata Alex.
Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta dari pegawai Pemkot Batam, kata Alex, juga tidak terbukti sebagai gratifikasi karena Dhana sebelumnya tidak pernah bertugas di Batam. Ia juga tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya, sehingga mendapat Rp 750 juta tersebut. "Terdakwa mendapat MTC tidak cuma-cuma. Itu merupakan hasil penukaran uang tunai yang dimiliki terdakwa," tutur Alex
JAKARTA - Salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili Dhana Widyatmika mengajukan pendapat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:49 WIB - Hukum
BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
Rabu, 08 Mei 2024 – 17:28 WIB - Humaniora
Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:41 WIB - Humaniora
Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:41 WIB - Sepak Bola
Real Madrid Vs Bayern Muenchen: Begini Taktik Thomas Tuchel
Rabu, 08 Mei 2024 – 16:59 WIB - Seleb
Jenazah Dorman Borisman Telah Dimakamkan, Keluarga Tegar
Rabu, 08 Mei 2024 – 13:42 WIB - Kriminal
Pengakuan Ayah di Gresik Cabuli Dua Anak Tiri Selama 2 Tahun, Bikin Geleng-Geleng
Rabu, 08 Mei 2024 – 13:08 WIB - Riau
Ini yang Membuat Rektor Unri Melaporkan Mahasiswanya ke Polda Riau
Rabu, 08 Mei 2024 – 14:25 WIB