Satu Kantor Perwakilan DPD Butuh Rp30 Miliar
Sabtu, 24 Juli 2010 – 02:39 WIB
Selain itu, Sekretariat DPD juga masih menyelesaikan beberapa proses administrasi hibah tanah yang akan dijadikan lokasi kantor perwakilan DPD di daerah. Hibah tanah tersebut diperlukan untuk memenuhi aturan yang ada, dari milik pemerintah daerah (pemda) kepada pusat (DPD RI). Nantinya, pembangunan fisik gedung menjadi tanggungjawab sepenuhnya DPD RI.
“Hibah tanah dari pemerintah daerah ke pusat juga masih kita urus. Dari 33 provinsi, kalau tidak salah sudah dua yang sudah menghibahkan kepada kita seperti Provinsi Bangka Belitung,” ungkapnya.