Lebih lanjut ia menuturkan, pembangunan kantor DPD di daerah diamanahkan oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan anggota DPD di daerah memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya masing-masing. Dalam UU tersebut, kata dia, juga diamanahkan kantor daerah harus sudah berdiri paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diberlakukan. “Itu berarti paling lambat pada 2011, tapi kita sudah berusaha sejak sekarang. Hanya saja memang penyelesaiannya butuh waktu, terkecuali kita belum sama sekali mengakomodir undang-undang itu,” terangnya. (die/jpnn)
JAKARTA -- Pembangunan sebanyak 33 kantor perwakilan Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI yang berada setiap provinsi diperkirakan molor dari jadwal