Satu Keluarga di Sukoharjo Dibunuh, Pelakunya Ternyata
Senin, 24 Agustus 2020 – 15:01 WIB
"Kami juga amankan baju pelaku saat beraksi, tapi sudah dicuci ini," kata kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP jo 338 dan 340. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Saat ini, polisi masih mendalami semua kemungkinan termasuk kemungkinan adanya pelaku lain. (rs/kwl/per/JPR)