Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satu Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat DKPP

Rabu, 26 September 2018 – 23:09 WIB
Satu Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat DKPP - JPNN.COM
Gedung Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo. Foto ilustrasi: radargorontalo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (26/9).

DKPP menilai La Aba terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu La Aba selaku anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Harjono.

La Aba sebelumnya diadukan Panwas Kota Gorontalo, John Hendri Purba, Lukman A. Rahman dan Lismawy Ibrahim.

La Aba diduga melanggar kode etik atas tindakannya menendang bagian pinggul Ketua KPU Kota Gorontalo Sukrin Saleh Taib saat rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019, pada 16 Juni 2018 lalu.

Menurut Pengadu, akibat dari tendangan tersebut Sukrin Saleh sempat drop dan tidak sadarkan diri.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut teradu mengaku keliru dan bersalah serta sangat menyesal atas kejadian yang terjadi. Teradu juga telah meminta maaf kepada Komisioner KPU Kota Gorontalo.

Masalah tersebut telah diselesaikan secara internal sesama anggota KPU Kota Gorontalo yang dimediasi oleh KPU Provinsi Gorontalo. Teradu berjanji tidak akan menggulangi kejadian tersebut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close