Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Khutanan. Dalam perkara korupsi itu, terungkap bahwa Putranefo memberi uang suap ke anggota DPR RI. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, menyatakan bahwa perbuatan Putranefo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar. Menurut JPU, Putranefo bersama pemilik PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut, Wandojo Siswanto, telah melakukan serangkaian perbuatan jahat.
JPU menguraikan, kasus itu berawal ketika pada November 2006 Dephut membuat proyek perluasan jaringan dan revitalisasi SKRT. Untuk realisasi proyek senilai Rp 30,06 miliar itu, dilakukan sistem penunjukan langsung sehingga PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Dephut.
"Untuk memenuhi keinginan terdakwa yang sudah disampaikan ke Wandojo Siswanto, alasan (penunjukan langsung) bahwa PT Masaro adalah agen tunggal Motorolla yang memproduksi radio pada frekeunsi 230-245 Mhz," sebut anggota tim JPU, Andi Suharlis.
JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:59 WIB - Humaniora
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:48 WIB - Humaniora
Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
Selasa, 28 Mei 2024 – 23:13 WIB - Hukum
Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Ganda Nomor 1 Dunia Terkubur di 32 Besar Singapore Open 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:31 WIB - Hukum
Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:25 WIB - All Sport
VNL 2024 Putri: Brasil Mati-Matian Meladeni Jepang, 5 Set
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:20 WIB - Politik
Sinyal Kuat Gerindra Bangun Kapal Besar Usung Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:03 WIB - Hukum
Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:38 WIB