Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi
Rabu, 24 November 2010 – 00:44 WIB
Adapun dakwaan kedua primairnya, Putranefo diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, tim pembela Putranefo berniat langsung membacakan eksepsi. Namun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menolak permintaan itu. Alasannya, karena salah satu majelis hakim ada yang sedang menunaikan ibadah haji.(ara/jpnn)